PIKIRAN RAKYAT - Pada 2021, pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.
Atas keputusan itu, justru lahir polemik dan kritikan terkait pembatalan. Hal itu diduga lantaran alasan pemerintah yang berubah-ubah soal pembatalan haji 2021.
Kebijakan pembatalan haji 2021, tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Belum surut gelombang kritikan, pemerintah melalui Kemenag mengeluarkan informasi bagi yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
![proses pengajuan pencairan dana haji.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2021/06/06/1142906692.jpg)
Baca Juga: Alami Keanehan, Ria Ricis Sempat Sakit di Hari Sang Ayah Meninggal Dunia
Kemenag melalui cuitannya menuliskan bagi yang telah melunasi, bisa mengajukan penarikan setoran pelunasan.
"Calon jamaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman di Jakarta pada Jumat, 4 Juni 2021.