PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Sosial yang juga kader PDIP, Juliari Peter Batubara sudah masuk pada tahap ekesekusi.
Terbaru adalah pada kasus korupsi tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana penyuap Juliari.
Keduanya dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Mereka adalah Harry Van Sidabukke sebagai konsultan hukum, dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada Kamis, 3 Juni 2021, Jaksa Eksekusi KPK, Rusdi Amin telah melaksanakan eksekusi.
Eksekusi tersebut dialkukan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 5 Mei 2021 yang berkekuatan hukum tetap dari terpidana Harry Van Sidabukke.
Eksekusi tersebut dengan cara menggeraknya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin.
Baca Juga: Putri Ayu Tingting, Bilqis Tampil di Rising Star Indonesia Dangdut
Mereka akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.