kievskiy.org

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakarta Selatan, Barang Bukti Sabu 155 Gram

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/RenoBeranger

PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap seorang pria lantaran kerap melakukan peredaran narkotika jenis sabu inisial IF.

"Tersangka inisial IF diamankan di depan SPBU daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada hari Sabtu 29 Mei 2021 pukul 16.00 WIB," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andiansyah saat konfrensi pers, Selasa 8 Juni 2021.

Azis menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi tentang penyalahgunaan narkoba.

Kemudian, petugas melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga sering mengedarkan sabu disekitar Mampang.

Baca Juga: Ogah Swab Test, Pria Berpeci Tantang Duel TNI dan Polisi

"Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, didapatkan sabu dengan berat bruto 155 gram dan 2 unit handphone," tutur Azis.

Kemudian tim melakukan pengembangan ke rumah kos IF di sekitar Mamapng dan mendapatkan tambahan barang bukti berupa sabu sebanyak 8 paket dengan berat 489 gram, 2 buah alat timbangan digital serta 4 pak plastik bening kosong.

"Tersangka sudah tiga kali mendapatkan barang dari seseorang dengan nama panggilan oman (dpo) dan mendapatkan petunjuk untuk mengantar barang dari seorang dengan panggilan Ju (dpo)," tuturnya.

Dalam mengedarkan barang haram tersebut lanjut Azis, tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp 3 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat