kievskiy.org

Dinkes DKI Jakarta Laksanakan Vaksinasi untuk Usia 18 Tahun, Syaratnya KTP atau Surat Domisili

Ilustrasi vaksinasi.
Ilustrasi vaksinasi. /Pixabay/Gerd Altmann Pixabay/Gerd Altmann

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan vaksinasi Covid-19 untuk seluruh warga DKI Jakarta yang berusia 18 tahun keatas.

Humas Dinkes DKI Jakarta Irma Yunita, mengatakan, pelaksanaan vaksin bagi usia 18 sudah mulai dibuka hari ini Rabu 9 Juni 2021.

"Iya (sudah dibuka vaksin untuk usia 18 tahun keatas mulai hari ini, red)," kata Irma saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com.

Irma menuturkan, tidak ada persyaratan khusus bagi warga yang hendak melaksanakan vaksinasi, asalkan warga Jakarta dengan menunjukkan KTP atau surat keterangan domisili.

"Yang penting KTP DKI atau keterangan domisili DKI," tuturnya.

Baca Juga: Banyak Ojol di Bandung Tolak Pesanan BTS Meal McDonald's: Gak Worth It

Adapun kata Irma, pelaksanaan vaksin bagi warga usia 18 tahun keatas dapat dilaksanakan diberbagai fasilitas kesehatan yang sudah ditentukan Pemrov DKI Jakarta.

"Semua fasilitas kesehatan dan pos vaksinasi (yang sudah ditentukan, bisa vaksin disana)," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Kemenkes RI telah memberikan izin bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melaksanakan vaksinasi bagi seluruh warga yang berusia 18 tahun keatas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat