PIKIRAN RAKYAT - Pegiat keselamatan jalan dari Road Safety Association Rio Octaviano meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk membuka kepada publik hasil analisa pemasangan rambu-rambu lalu lintas di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Tanah Abang-Kampung Melayu.
"Kami justru menuntut ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta, untuk dibuka ke publik, kenapa rambu-rambu itu ada di situ, apa hasil hasil analisa pada saat itu sehingga pemasangan rambu-rambu motor dilarang naik, dan sebagainya, kenapa harus dilarang," kata Rio Octaviano saat dihubungi, Sabtu, 12 Juni 2021.
"Kok ya pakai rambu tetap, rambu permanen ada logonya dan dipasang. Kalau itu ujicoba ya cukup dengan spanduk saja," kata dia.
Rio Octaviano menilai, dari sisi keselamatan faktor bariernya tidak layak. Selain itu kondisi angin yang sangat kencang juga akan menganggu para pengguna jalan yang melintas di jalan tersebut, baik pemotor atau pun pesepeda.
Baca Juga: Tiga Provinisi Ini Beri Kelonggaran, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun
Dia juga menyebutkan, pemanfaatan JLNT Tanah Abang-Kampung Melayu ini sebagai jalur sepeda road bike ini juga tidak didasari dengan payung hukum.
Pasalnya ketika JLNT ini dibangun, tujuannya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dari Tanah Abang ke Pondok Bambu.
"Setahu saya belum ada," ujarnya.