kievskiy.org

Wakil Ketua MPR: Orang Kaya Dikasih Intensif Pajak, Masyarakat Miskin Dipajakin

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /Antara/Ho

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan (MPR) Hidayat Nur Wahid, MA mengkritik dan menolak wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah/jasa Pendidikan.

Hala tersebut seperti tertuang dalam draft revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.

Hidayat Nur Wahid mengatakan, wacana kebijakan tersebut tidak hanya berdampak negatif kepada rakyat menengah ke bawa, tapi juga tidak mencerminkan pelaksanaan Pancasila.

"Mereka, masyarakat menengah ke bawah, mayoritas rakyat Indonesia yang terhubung dengan sekolah dan sembako justru dikenakan pertambahan pajak, sedangkan para orang kaya/konglomerat diberikan kebijakan tax amnesty, juga pajak 0% untuk PPnBM," kata dia.

Baca Juga: Ibas Raih Gelar Doktor, Disertasinya Angkat Soal Pembiayaan dan Investasi di Labuan Bajo

Menurutnya, kebijakan seperti itu jelas sangat tidak adil dan tidak manusiawi, tidak sesuai dengan Pancasila pada sila ke 2 dan ke 5.

HNW mengatakan, pemerintah harusnya bukan hanya terpaku pada pemenuhan pajak di era pandemi.

Justru di era pandemi seperti ini, pemerintah mestinya berinovasi agar dapat melakukan kewajibannya melindungi, memakmurkan dan mencerdaskan seluruh rakyatnya.

“Karena pandemi covid-19 mengakibatkan daya beli dan daya bayar rakyat menurun drastis," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat