kievskiy.org

Dewas BPKH Blak-Blakkan Soal Dana Haji, Benarkah Dipakai Infrastruktur?

Ilustrasi haji. Arab Saudi Umumkan Jemaah yang Boleh Ibadah Haji 2021, Menag Gus Yaqut Beri Penegasan
Ilustrasi haji. Arab Saudi Umumkan Jemaah yang Boleh Ibadah Haji 2021, Menag Gus Yaqut Beri Penegasan /Reuters

PIKIRAN RAKYAT - Sejak keberangkatan jemaah haji Indonesia dibatalkan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sontak menjadi sorotan.

Pasalnya, banyak masyarakat menanyakan kemana perginya dana haji jika jemaah tidak berangkat melaksanakan haji.

Dewan Pengawas (Dewas) BPKH, Abd Hamid Paddu kemudian membongkar soal dana haji.

Dalam video yang diunggah 28 Mei 2021 di akun Youtube Das'ad Latif, Abd Hamid Paddu menjelaskan dana haji tidak digunakan untuk infrastruktur secara langsung.

Baca Juga: Ramzi: Demi Allah Ini Sudah Tahap Mengkhawatirkan, Aldi Taher Uring-uringan Tuding Ingin Kelihatan Alim

"Kalau untuk Infrastruktur langsung, itu sama sekali tidak ada," kata And Hamid Paddu.

Ia menjelaskan lebih rinci, dana haji berdasarkan aturan hanya bisa digunakan untuk investasi dan dikelola atau ditempatkan di perbankan syariah.

"Untuk deposito dan lain sebagainya. Kedua surat berharga syariah, ketiga adalah emas, keempat adalah investasi langsung yang berkaitan dengan syariah," ucapnya.

Mengenai surat berharga, ia mengakui BPKH memang membeli surat berharga berbentuk Sukuk.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat