PIKIRAN RAKYAT - Politisi PDIP, Arteria Dahlan "berteriak" minta Kejaksaan Agung mengungkap dalam impor emas senilai Rp47,1 triliun.
Namun, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku hal itu sulit jika dikenakan Undang-Undang tindak pidana korupsi alias Tipikor.
Seperti diberitakan Antara News, Anggota Komisi III DPR ini mengatakan ada dugaan skandal impor emas senilai Rp 47,1 triliun melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangeran, Banten.
Arteria Dahlan tegas meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas skandal tersebut.
Dia menyebut potensi kerugian negara atas tindakan tersebut bisa mencapat Rp2,9 triliun.
"Ini bukan uang kecil pada saat kita lagi susah," tuturnya, saat rapat kerja bersama Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 14 Juni 2021.
Jelas Arteria, bahwa importasi emas itu dikenakan bea masuk 0 persen.
Baca Juga: Giliran Kaka Slank Dapat Jatah Program Pemerintah: Langsung aja gak Usah Mikir
Jika dilakukan secara legas, kata dia, seharusnya dikenakan bea masuk lima persen.