kievskiy.org

Demi Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Tak Hanya Geser Hari Libur Nasional

Menteri PANRB Thahjo Kumolo.  Demi Cegah Penyebaran Covid-19 Tak Hanya Geser Hari Libur Nasional, Kini Pemerintah Hapus Sementara Hak Cuti bagi ASN
Menteri PANRB Thahjo Kumolo. Demi Cegah Penyebaran Covid-19 Tak Hanya Geser Hari Libur Nasional, Kini Pemerintah Hapus Sementara Hak Cuti bagi ASN /Menpan.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Demi mengantisipasi angka kasus Covid-19 yang semakin meningkat, pemerintah menghilangkan sementara hak cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 18 Juni 2021.

Tjahjo Kumolo mengatakan, ASN dilarang untuk mengambil hak cuti secara berurutan untuk mendapatkan libur panjang.

“Pengertian ditiadakan jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan libur, terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. nah ini dilarang,” tutur Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Pakai 2 Lapis Masker Bisa Cegah Covid-19 Varian Baru, Simak Cara Pemakaiannya

Selain itu, pemerintah juga melarang kantor pemerintah untuk tutup atau 'lockdown' agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Tjahjo Kumolo mengimbau jumlah ASN yang bekerja di kantor pemerintah, untuk menyesuaikan aturan Satgas Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah menggeser dua hari libur nasional dan menghapus satu hari cuti bersama tahun ini untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Anadlu Agency.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Nyeletuk Telat Datang Bulan, Istri Atta Halilintar Hamil Lagi?

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan dua hari libur nasional yang diubah yakni libur Tahun Baru Islam 1440 Hijriah yang sebelumnya jatuh pada Selasa 10 Agustus diubah menjadi Rabu 11 Agustus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat