kievskiy.org

Ini Jam Operasional Transportasi Umum Terkait Pembatasan Mobilitas di Jakarta

Perketat prokes, pihak Transjakarta akan turunkan tim Satgas Covid-19 untuk berjaga-jaga di halte dan busway.
Perketat prokes, pihak Transjakarta akan turunkan tim Satgas Covid-19 untuk berjaga-jaga di halte dan busway. TransJakarta.co.id

Jam Oprasional Transportasi Umum di Jakarta Dibatasi, Terkait Pembatasan Mobilitas di Jakarta

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan penyesuaian jam oprasional bagi transportasi umum di Ibu Kota.

Hal itu dilakukan menyusul adanya kebijakan pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 ruas jalan yang ada di Jakarta yang mulai berlaku malam ini, Senin, 21 Juni 2021 pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

"Untuk jam layanan bus Transjakarta akan beroperasi mulai dari pukul 05.00-22.00 WIB, angkutan trayek dimulai pukul 05.00-22.00 WIB," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Wadishub) DKI Jakarta, Chaidir di Polda Metro Jaya.

Kemudian lanjut dia, untuk layanan Mass Rapid Transit atau Moda Raya Terpadu (MRT) jam operasional dimulai pukul 05.00 hingga 23.00 WIB.

Baca Juga: 10 Jalan di Jakarta Disekat Mulai Malam Ini, Berikut Daftar Aktivitas dan Kendaraan Diperbolehkan Melintas

"Sementara LRT dimulai pukul 05.30-22.00 WIB, angkutan perairan mulai pukul 05.00-18.00 WIB, angkutan tenaga kesehatan bus Transjakarta dari pukul 22.00-23.00 WIB dan untuk KRL Jabodetabek akan beroperasi sesuai dengan jam operasional KRL," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, bahwa alasan pembatasan hanya di 10 ruas jalan tersebut lantaran kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) sehingga berpotensi meningkatkan kasus Covid-19.

"Selama ini berdasarkan pengalaman kita (di 10 ruas jalan) itu sering terjadi pelanggaran prokes dan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat