PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas jalan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro oleh Pemrov DKI Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, pembatasan mobilitas jalan ini diberlakukan di 10 ruas jalanan di Jakarta sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB menyusul peningkatan kasus Covid-19.
Meski begitu kata Sambodo, pihaknya memberikan pengecualian bagi sejumlah pihak tertentu untuk dapat melintas saat pembatasan berlangsung.
"Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas," kata Sambodo saat konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin 21 Juni 2021.
Baca Juga: Beda Sinovac dan AstraZeneca, Kandungan dan Efek Sampingnya
Pertama kata Sambodo, pengecualian diberikan terhadap para penghuni di kawasan jalan yang dibatasi tersebut.
"Jadi walapun jalan itu sudah dibatasi, tapi kalau yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut diperbolehkan," tuturnya.
![Peta pembatasan ruas jalan di 10 lokasi di Jakarta](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2021/06/21/861424226.jpg)
Kedua, yang berkaitan dengan kesehatan seperti apotek, rumah sakit. Semua pihak yang akan dan dari lokasi tersebut tetap diberi izin.