kievskiy.org

10 Jalan di Jakarta Disekat Mulai Malam Ini, Berikut Daftar Aktivitas dan Kendaraan Diperbolehkan Melintas

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers /Pikiran Rakyat/ Muhamad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas jalan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro oleh Pemrov DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, pembatasan mobilitas jalan ini diberlakukan di 10 ruas jalanan di Jakarta sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB menyusul peningkatan kasus Covid-19.

Meski begitu kata Sambodo, pihaknya memberikan pengecualian bagi sejumlah pihak tertentu untuk dapat melintas saat pembatasan berlangsung.

"Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas," kata Sambodo saat konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin 21 Juni 2021.

Baca Juga: Beda Sinovac dan AstraZeneca, Kandungan dan Efek Sampingnya

Pertama kata Sambodo, pengecualian diberikan terhadap para penghuni di kawasan jalan yang dibatasi tersebut.

"Jadi walapun jalan itu sudah dibatasi, tapi kalau yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut diperbolehkan," tuturnya.

Peta pembatasan ruas jalan di 10 lokasi di Jakarta
Peta pembatasan ruas jalan di 10 lokasi di Jakarta

Kedua, yang berkaitan dengan kesehatan seperti apotek, rumah sakit. Semua pihak yang akan dan dari lokasi tersebut tetap diberi izin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat