kievskiy.org

Batasi Mobilitas Warga, 10 Ruas Jalan di Jakarta Disekat Polisi Mulai Malam Ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus bersama Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus bersama Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas jalan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro oleh Pemrov DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, pembatasan mobilitas jalan ini diberlakukan di 10 ruas jalanan di Jakarta sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB menyusul peningkatan kasus Covid-19.

"Jadi kami telah memilih 10 ruas jalan," kata Sambodo saat konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin 21 Juni 2021.

Sambodo mengungkapkan, alasan pembatasan hanya di 10 ruas jalan tersebut lantaran kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) sehingga berpotensi meningkatkan kasus Covid-19.

Baca Juga: Jakarta Darurat Covid-19, Ratusan Anak Usia 0-5 Tahun Terpapar Virus Corona

"Selama ini berdasarkan pengalaman kita (di 10 ruas jalan) itu sering terjadi pelanggaran prokes dan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021," ucapnya.

Adapun 10 ruas jalan yang dimaksud Sambodo diantaranya:

1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan dimulai dari trafic light Bulungan dibelakang Gedung Kejaksaan Agung hingga Bundaran Bulungan sampai dengan Jalan Mahakam.

2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan dimulai dari pertigaan Restoran Kem Chik, kemudian depan apartemen Kemang hingga perempatan Mc Donald's dan sampai Jalan Benda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat