kievskiy.org

PPKM Mikro di Jakarta Diperpanjang, Bagaimana Nasib Aturan Ganjil Genap?

Ilustrasi aturan ganjil genap.
Ilustrasi aturan ganjil genap. /Antara/Devi Nindy Antara/Devi Nindy

PIKIRAN RAKYAT - Varian Delta Covid-19 sudah memasuki kota Jakarta pada awal Juni 2021.

karena hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memutuskan untuk memberlakukan kembali kebijakan PPKM Mikro.

Kebijakan PPKM Mikro diberlakukan untuk menekan angka transmisi penyebaran Covid-19 yang semakin gawat.

Salah satu hal yang diatur dalam persoalan PPKM Mikro adalah kebiasaan berkendara warga ibukota.

Baca Juga: Eks Menkes Siti Fadilah Supari: Divaksin atau Tidak Risikonya untuk Kena Covid Itu Sama

Kebijakan soal PPKM Mikro diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Di dalam aturan tersebut, terdapat beberapa poin yang mengatur tentang pasal berkendara.

Salah satu poin mengatur soal kebijakan ganjil genap yang ada di Jakarta.

Dari aturan tersebut dijelaskan bahwa untuk aturan ganjil genap masih belum akan diberlakukan di Kota Jakarta.

Baca Juga: Demi Tekan Kasus Corona, Ganjil Genap Kembali Berlaku di Kota Bogor

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat