kievskiy.org

Polda Metro Jaya Ungkap Syarat Pemberlakuan Kembali Sistem Ganjil Genap di Jakarta

ilustrasi ruas jalan pemberlakuan ganjil genap.*
ilustrasi ruas jalan pemberlakuan ganjil genap.* /humas.polri.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Setelah berbulan-bulan dinonaktifkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kini muncul wacana bahwa sistem ganjil genap akan diberlakukan kembali.

Wacana ini muncul karena adanya permintaan langsung dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya agar ganjil genap tersebut diaktifkan kembali.

Sistem Ganjil genap diberlakukan kembali mengingat situasi lalu lintas di DKI Jakarta yang kini mulai mengalami kenaikan setelah musim lebaran 2021.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, meskipun ingin diaktifkan kembali, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta sejumlah syarat agar sistem ganjil genap diberlakukan kembali.

Baca Juga: Ikatan Cinta 4 Juni 2021: Aldebaran Jujur, Andin Tak Sadarkan Diri Saat Tahu Nindy Adalah Reyna

Syarat tersebut ialah ia meminta agar kapasitas di transportasi umum bisa kembali di tingkatkan.

"Kalau memang ganjil genap diberlakukan kembali, kapasitas angkutan umum harus ditingkatkan.

"Sekarang masih ada pandemi, kalau ada ganjil genap pasti akan ada perpindahan moda transportasi dari pengguna kendaraan pribadi menjadi pengguna kendaraan umum," katanya menjelaskan pada Kamis, 3 Juni 2021.

Menurut dia, kesiapan dari transportasi umum ini harus disiapkan dengan baik jika ingin sistem ganjil genap diberlakukan kembali.

Baca Juga: 15 Tahun Diam, Ungkapan 'Pujian' dari Aa Gym ke Teh Ninih Dibongkar sang Anak: Kamu Musrik, Munafik

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat