kievskiy.org

PPKM Mikro di Ibu Kota Diperpanjang, Bagaimana Aturan Ganjil Genap di Jakarta?

Ilustrasi aturan ganjil genap.
Ilustrasi aturan ganjil genap. /Antara/Devi Nindy

PIKIRAN RAKYAT - Pada Selasa, 20 April 2021 Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan kembali memperpanjang kebijakan PPkM Mikro di Ibukota.

Kebijakan ini masih akan diberlakukan terkait pengendalian situasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami penurunan.

Karena hal tersebut, PPKKM Mikro di Kota Jakarta masih akan berlaku hingga 3 Mei 2021 nanti.

Baca Juga: Epidemiolog Sebut Penelitian Vaksin Nusantara Tak Jadi Skala Prioritas Negara, Meski Ada Kesepakatan MOU

Lantas demikian, bagaimana nasib dari aturan ganjil genap di ibukota?

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pun menjawab pertanyaan yang membingungkan para pengguna jalan ini.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Dirlantas menerangkan bahwa kebijakan aturan ganjil genap masih belum akan diberlakukan.

Baca Juga: Kapolsek Tebet: Habib Rizieq Undang Seluruh Massa ke Pernikahan Putrinya di Petamburan saat Maulid Nabi

Pihaknya bersama dengan emprov DKI belum membahas rencana mengaktifkan kembali pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap.

"Sampai saat ini belum ada pembicaraan terkait hal tersebut (pengaktifan ganjil-genap)," ujar Sambodo dalam keterangannya pada Rabu, 20 april 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat