PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah memutuskan untuk melakukan penguatan pada kebijakan PPkM Mikro di Indonesia pada Juni 2021. Hal ini dilakukan demi menekan kasus Covid-19 yang sedang mengganas di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menjelaskan tentang aturan penguatan PPKM Mikro yang berlaku Selasa 22 Juni 2021 ini.
Menurut dia akan ada beberapa perbedaan terkait aturan PPKM Mikro yang diberlakukan sebelumnya oleh pemerintah.
Kali ini Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa PPKM Mikro akan dilakukan secara lebih ketat.
Baca Juga: Kesal Bukan Main, Aurel Hermansyah Mendadak Ambil Sikap Siap Ceraikan Atta Halilintar: Aku Mundur
Salah satunya membahas tentang aturan operasional pusat perbelanjaan dan juga tempat-tempat umum lainnya.
Pada konfrensi pers yang diselenggarakan Senin, 21 Juni 2021 kemarin, Airlangga menjelaskan bahwa jam operasional dari mal akan dibatasi.
"Mal ataupun pusat perbelanjaan lainnya hanya boleh buka maksimal sampai pukul 20.00," katanya menjelaskan.
Selain itu penguatan PPKM Mikro juga membahas soal aturan kerja bagi para pekerja.
Baca Juga: PPKM Mikro Diperketat hingga 5 Juli 2021, Kapolri Beri Sanksi Tegas bagi Pelanggar