kievskiy.org

Markas Polisi Dijadikan Tempat Perkosaan Gadis 16 Tahun, Berawal dari Kemalaman di Jalan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Tersangka oknum polisi berinisial Briptu II  perkosa korban berusia 16 tahun. Bagaimana korban dan tersangka bisa bertemu?
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Tersangka oknum polisi berinisial Briptu II perkosa korban berusia 16 tahun. Bagaimana korban dan tersangka bisa bertemu? /Humas Polda Jateng

PIKIRAN RAKYAT - Miris, markas kepolisian sektor (Polsek) Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara malah dijadikan tempat untuk memperkosa anak gadis baru gede (ABG) usia 16 tahun.

Tersangkanya adalah oknum polisi berinisial Briptu II, sementara korbannya masih berusia 16 tahun.

Lalu bagaimana korban dan tersangka bisa bertemu?

Ternyata peristiwa kelam yang dialami ABG itu berawal dari kemalaman di jalan.

Baca Juga: Ikatan Cinta 24 Juni 2021: Sembunyikan Rahasia dari Andin, Al Ternyata Punya Rencana Busuk untuk Elsa

Niat mencari perlindungan lantaran perjalanan sudah larut, korban bersama rekannya memutuskan mendatangi satu tempat untuk bermalam.

Namun, tak lama mereka di sana, tiba-tiba datang anggota Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara. Dari sana-lah petaka itu dimulai.

Peristiwa memilukan dan mencoreng nama baik Polri terjadi. Seorang oknum polisi Briptu II berbuat bejad pada seorang anak gadis.

Baca Juga: Daftar Tim Lolos 16 Besar Euro 2021

Tugas polisi yang seharunya melindungi dan mengayomi, malah dilanggar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat