kievskiy.org

Moeldoko Gugat Menkumham, Demokrat: Jenderal Tuna Etika Saat Covid-19 Menggila

Moeldoko dalam KLB Deli Serdang
Moeldoko dalam KLB Deli Serdang /Antara Foto/Endi Ahmad/Lmo/aww/pri.


PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah telah memutuskan untuk tidak mengesahkan Demokrat versi Kongres Luar Biasa Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Namun, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko menggugat surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai SK kepengurusan tahun 2020 dan SK ADART tahun 2020.

Menanggapi hal itu, Wasekjen Partai Demokrat, Rachland Nashidik menyebutkan Moeldoko yang dulunya sebagai seorang jenderal tuna etika di saat Covid-19 melonjak.

"Jenderal Moeldoko sungguh tuna etika. Satu, di saat Covid menggila, dia masih mengurusi ambisinya membegal Partai Demokrat: menggugat keputusan Kemenhukam, tak peduli pada kecaman publik," tulis politisi Demokrat, Rachland Nashidik di akun Twitternya, seperti dikutip, Sabtu, 26 Juni 2021.

Baca Juga: Moeldoko Gugat Menkumham di PTUN, Demokrat: Kepala KSP Memalukan

Menurutnya, KSP Moeldoko sebagai bagian dari pemerintahan tak sungkan menggugat keputusan pemerintah.

"Dia tak sungkan gugat keputusan pemerintah meski dia sendiri bagian dari pemerintah," tambahnya.

Cuitan politisi Demokrat
Cuitan politisi Demokrat

Diketahui, Moeldoko dan Jhoni Allen memasukkan gugatan terhadap Menkumham Yasonna Laoly  yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang pada tanggal 31 Maret 2021 di PTUN.

Pasalnya, Yasonna Laoly telah menegaskan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat