kievskiy.org

Jokowi Terbitkan Perpres Tentang Vaksin, Siap-Siap Kena Sanksi dan Denda

Perpres telah diterbitkan oleh Presiden Jokowi, masyarakat harus siap dengan sanksi dan denda.
Perpres telah diterbitkan oleh Presiden Jokowi, masyarakat harus siap dengan sanksi dan denda. /Presidenri.go.id

PIKIRAN RAKYAT – Guna mendorong program vaksinasi nasional terlaksana dengan lancar, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020.

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 mengatur tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang di dalamnya disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan akan melakukan pendataan dan penetapan sasaran penerima vaksin Covid-19.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia,” kutipan Pasal 13 A Ayat (2) dan (3).

Baca Juga: Ariel Tatum Bocorkan Tarif Fantastis Saat Digoda Om-om, Ibunya Sampai Kaget, Gading Matren Geleng-geleng

Pada Ayat (4) Pasal 13 A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif, diantaranya:

1)      Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
2)      Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan
3)      Denda

Sementara itu pada Ayat (5) Pasal 13 A disebutkan bahwa pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah atau Badan sesuai dengan kewenangannya bahkan jika yang menolak divaksin saat yang sama menyebabkan terhalangnya vaksinasi, maka bisa dikenakan sanksi lain.

Baca Juga: Rp500 Miliar Dana Bantuan Ponpes Diblokir Kemenkeu, Ketua DPD RI: Dana Itu Sangat Dibutuhkan

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” kutipan Pasal 13B.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Senin, 28 Juni 2021, dalam Pepres tersebut tidak disebutkan besaran denda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat