kievskiy.org

Anies Baswedan Larang Pemotongan Hewan Kurban Saat Idul Adha 2021 di Kawasan Zona Merah

Hari Raya Idul Adha 1442 H dan Penyembelihan hewan kurban pada tanggal  20 Juli 2021.
Hari Raya Idul Adha 1442 H dan Penyembelihan hewan kurban pada tanggal 20 Juli 2021. /Dok. Humas Pemprov Jabar

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan agar pemotongan hewan kurban tidak dilakukan di kawasan zona merah.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Penampungan, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban pada Pelaksanaan Idul Adha 2021 di masa Pandemi Covid-19.

"Memastikan tidak dilakukan pemotongan hewan kurban dilaksanakan di wilayah zona merah Covid-19," demikian bunyi instruksi Gubernur DKI Jakarta yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 2 Juli 2021.

Anies Baswedan juga meminta agar pemotongan hewan kurban yang dilakukan di luar rumah pemotongan hewan (RPH) mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Ketua BEM UI Dituding 'Antek SBY', Yan Harahap: Daripada Ngundang Buzzerp, Influencer

Aturan tersebut misalnya, pemotongan hewan dilaksanakan mengikuti ketentuan syariat islam dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pemotongan hewan kurban hanya dihadiri oleh panitia kurban yang jumlahnya juga dibatasi.

Anies juga melarang masyarakat yang berkurban tahun ini agar tidak datang ke lokasi.

Dia juga meminta agar pemotongan hewan kurban dilakukan oleh panitia kurban yang amanah dan diutamakan memiliki juru sembelih yang telah bersertifikat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat