kievskiy.org

Nekat Halangi Penanganan Covid-19? Siap-siap Dipenjara 1 Tahun dan Bayar Denda Jutaan Rupiah

Ancaman penjara dan denda menanti setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi penanganan Covid-19 di Indonesia.
Ancaman penjara dan denda menanti setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi penanganan Covid-19 di Indonesia. /pixabay pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Staf Ahli Kementerian Kominfo, Henry Subiakto ikut bersuara melihat paparan Covid-19 yang kini sedang meluas di Indonesia.

Dalam sorotannya, Henry Subiakto itu mengutarakan ada pasal yang mengancam bagi siapa saja yang nekat menghalangi penanganan Covid-19.

Sebagai informasi, dalam beberapa hari terakhir ini kasus infeksi Covid-19 di Indonesia terus mengalami lonjakan bahkan disebut mencatat rekor baru.

Diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, sesuai data Kementerian Kesehatan per Senin 5 Juli 2021 kemarin, kasus kematian akibat Covid-19 naik.

Baca Juga: Penutupan Jalan Berujung Kisruh, Fahri Hamzah: Jangan Asal, Ada yang Tetap Kerja untuk Nyawa Orang Lain

Dari data yang disajikan Kementerian Kesehatan, diketahui telah terjadi penambahan kasus hanya dalam kurun waktu 24 jam terakhir yakni sebanyak 558 jiwa.

Dengan adanya penambahan itu, total keseluruhan kasus kematian pasien karena infeksi Covid-19 di Indonesia saat ini sudah mencapai 61.140 jiwa.

Selain kasus kematian yang kembali meningkat, kasus harian Covid-19 di Indonesia pun melonjak tajam, yakni sebanyak 29.745 jiwa dalam sehari.

Secara akumulasi, Kementerian Kesehatan pun mencatat saat ini total kasus Covid-19 di Indonesia sudah menembus angka 2.314.829 jiwa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat