kievskiy.org

Pangdam Jaya ke Perusahaan yang Paksa Karyawan WFO: Kalau Sudah Dirawat, Pemerintah yang Nanggung

Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji saat meninjau vaksinasi di GBK.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji saat meninjau vaksinasi di GBK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji menyinggung perusahaan-perusahaan non-esensial dan kritikal yang memaksa karyawannya bekerja di kantor (WFO).

Pasalnya kata Mulyo Aji, kalau sudah terpapar virus corona dan terpaksa harus dirawat di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran Jakarta, pemerintah yang kemudian harus menanggung.

"Kami pemerintah yang suruh nanggung (ketika sudah dirawat di RSDC Wisma Atlet)," kata Mulyo Aji di Lampiri, Jakarta Timur, Rabu, 7 Juli 2021.

Lebih lanjut, Mulyo Aji menegaskan, PPKM Darurat diterapkan oleh pemerintah karena kondisi Covid-19 yang semakin darurat.

Baca Juga: Pangdam Jaya: Banyak Pekerja yang Diwajibkan Masuk oleh Kantornya

Salah satu cara untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 ini adalah dengan melaksanakan mobilitas warga.

"Mari kita mengurangi kegiatan mari RT/RW, kemudian tokoh masyarakat tolong dijelaskan ke semua yang ada, agar mengurangi mobilitas, tidak keluar," kata dia.

Hal yang sama juga diungkapkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan berdasarkan evaluasi di lapangan terhadap kebijakan PPKM Darurat bahwa masih banyak perusahaan non-esensial dan kritikal yang memaksa karyawannya untuk masuk ke kantor.

Hal itu terlihat dari banyaknya pekerja yang terkena penyekatan PPKM Darurat lantaran hendak menuju kantor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat