kievskiy.org

Simak Aturan Masuk Kerja Sektor Esensial dan Kritikal, Menko Luhut Tegaskan Perusahaan Taati Aturan

Ilustrasi bekerja, karier.
Ilustrasi bekerja, karier. /Pexels/Burst Pexels/Burst

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan kembali membahas pengaturan pelaksanaan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) pada sektor esensial dan kritikal guna meminimalisasi mobilitas masyarakat serta mengurangi potensi penyebaran Covid-19.

"Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan, dan memantau di lapangan agar pengaturan lebih efisien," katanya dalam pertemuan virtual pada Rabu, 7 Juli 2021.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Menko Luhut menyampaikan usulan revisi terhadap sektor esensial berupa:

1. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan

Baca Juga: Diprediksi Kasus Covid-19 Bisa Capai 50.000 Sehari, Luhut Binsar Pandjaitan: Minggu Depan Melandai

2. Pasar modal

3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat

4. Perhotelan non penanganan karantina

5. Industri orientasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat