kievskiy.org

Syarat Wajib Naik MRT, Mulai 12 Juli 2021 Penumpang Harus Bawa STRP

 Syarat wajib untuk naik MRT.
Syarat wajib untuk naik MRT. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Salah satu moda transportasi umum yang mewajibkan penumpang untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP yaitu MRT (Mass Rapid Transit ).

Sesuai dengan peraturan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mulai 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, ada aturan baru tentang penggunaan MRT.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 49 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain STRP, penumpang juga bisa menggantinya dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah atau surat tugas yang memliki cap basah dan ditandatangani pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) ataupun pimpinan perusahaan (sektor esensial dan kritikal).

Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Masuk Jakarta Naik Kendaraan Pribadi Atau Transportasi Umum Wajib Punya STRP

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Plt Corporate Secretary PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo berujar akan ada pengecekan untuk surat tersebut.

"Nantinya tiap petugas akan memeriksa dokumen tersebut sebagai persyaratan wajib penumpang sebelum melakukan perjalanan menggunakan MRT," ujar Ahmad Pratomo.

Diberlakukannya aturan tersebut, Pratomo mengharapkan masyarakat bisa mengurangi mobilitas dan penggunaan transportasi publik pada masa PPKM Darurat.

"MRT Jakarta akan terus melakukan implementasi kebijakan terkait dengan PPKM Darurat dan akan melakukan berbagai langkah adaptif untuk memenuhi komitmen guna mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19," ucap Pratomo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat