kievskiy.org

Berlaku Hari Ini, Masuk Jakarta Naik Kendaraan Pribadi Atau Transportasi Umum Wajib Punya STRP

Ilustrasi pemeriksaan kepolisian
Ilustrasi pemeriksaan kepolisian /ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan baru terkait perjalanan keluar masuk Jakarta di masa PPKM Darurat 2021.

Aturan baru tersebut baru saja diberlakukan pada Senin, 12 Juli 2021 setelah disosialisasikan beberapa hari lalu.

Tak bisa lagi sembarangan dilakukan, kini masyarakat yang masuk Jakarta wajib membawa dua surat resmi ini.

Jika tidak membawanya, maka siap-siap saja untuk diputarbalikkkan ke daerah asalnya. Apa dua surat yang dimaksud tersebut?

Baca Juga: Analogikan Keberhasilan Italia Tangani Covid-19 Layaknya Juarai Euro 2021, HNW ‘Suruh’ Indonesia Belajar

Dikutip Pikiran-Rakyat.com langsung dari situs resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Senin 10 Juli 2021, aturan yang mewajibkan pembawaan dua surat ini sudah disahkan oleh Kemenhub pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 49 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat pertama yang harus dibawa ialah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang bisa dibuat melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov Jakarta).

Surat ini bisa juga diganti oleh surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat.

Baca Juga: Febri Diansyah Bingung: Vaksin Gratis pada Pejabat Negara? Mereka Masuk Golongan Tidak Mampu?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat