kievskiy.org

Berlaku Mulai Hari Ini, Pekerja Masuk Jakarta Wajib Miliki STRP

Ilustrasi pemeriksaan kepolisian
Ilustrasi pemeriksaan kepolisian /ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta memberlakukan sebuah aturan baru pada 5 Juli 2021.

Kini pekerja yang akan masuk ke kota Jakarta di masa PPKM Darurat Jawa Bali 2021 wajib membawa sebuah surat penting.

Surat penting yang dimaksud pemerintah tersebut ialah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Jakarta.

Surat ini wajib dibawa oleh pekerja yang ingin ke Jakarta di masa PPKM Darurat Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Kabupaten Garut Tutup Seluruh Toko di Kawasan Perkotaan

Penjelasan mengenai ini dijelaskan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui unggahan di akun Instagram @dkijakarta pada Minggu, 4 Juli 2021.

STRP akan dijadikan sebagai tanda identitas pekerja di masa pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali.

Untuk persyaratannya, STRP boleh diajukan oleh:

1. Pekerja sektor esensial, yaitu pada sektor komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Baca Juga: Ashanty Hampir Telan Hand Sanitizer, Arsya Hermansyah: Ade Merinding Karena Bunda Mau Muntah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat