kievskiy.org

Simak Aturan Lengkap Perjalanan Darat, Laut, Udara Selama PPKM Darurat Jawa Bali 2021

Ilustrasi transportasi umum.
Ilustrasi transportasi umum. /Antara Foto/Fauzan ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mulai memberlakukan aturan PPKM Daurat Jawa Bali 2021 hari ini, Sabtu 3 Juli 2021.

Aturan tersebut akan diberlakukan selama 17 hari hingga nanti tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

Karena terbitnya aturan ini, maka seluruh kegiatan dari masyarakat akan dibatasi demi memutus rantai penyebaran Covid-19.

Salah satu yang mendapat aturan adalah aktivitas perjalanan darat, laut, dan udara selama masa PPKM Darurat Jawa Bali.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 3 Juli 2021: Ibu Chandra Ingin Tahu Siapa Pemilik Mobil Merah yang Dicari oleh Al

Ketentuan soal aturan perjalanan darat, laut, udara selama kebijakan ini berlaku diatur dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan darat, laut, dan udara.

Bagaimana detail aturan tersebut? Simak ulasan lengkapnya yang tim Pikiran-Rakyat.com rangkum langsung dari SE Nomor 14 tahun 2021.

Ketentuan Dasar

Baca Juga: ‘Mata Api’ Menggelegak bak Lava Cair di Permukaan Laut Teluk Meksiko

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat