kievskiy.org

Ciamis Level Tiga, Tempat Umum Bakal Ditutup dan Dipasang Garis Polisi Selama PPKM Darurat

Alun-alun dan Taman Rafflesia, ikon tatar galuh Ciamis bakal ditutup saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlangsung 3 Juli 2021. Tempat umum lainnya juga bakal ditutup, untuk mencegah kegrumunan dalam upaya mengurangi penyebaran, penularan Covid-19.
Alun-alun dan Taman Rafflesia, ikon tatar galuh Ciamis bakal ditutup saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlangsung 3 Juli 2021. Tempat umum lainnya juga bakal ditutup, untuk mencegah kegrumunan dalam upaya mengurangi penyebaran, penularan Covid-19. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Ciamis melakukan persiapan khusus menghadapi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang bakal berlaku mulai 3 Juli 2021. Salah satu sektor yang bakal diperketat adalah penutupan fasilitas umum, serta pusat keramaian.

Penerapan kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di wilayah perkotaan, akan tetapi juga seluruh wilayah. 

Berkenaan fasilitas umum yang bakal ditutup, nantinya bakal dipasang garis polisi (police line). Di antaranya  Alun-alun Taman Rafflesia, yang menjadi ikon tatar galuh Ciamis, Taman Lokasana.

Sekadar diketahui dalam PPKM Darurat, Kabupaten Ciamis berada di level 3, bersama dengan 12 kabupaten dan kota lainnya di Jawa Barat.  

Baca Juga: Ramalan Zodiak 3 Juli 2021: Cancer, Leo, dan Virgo, Cinta dan Benci Muncul Bersamaan

Berbagai pembatasan diterapkan ketat, untuk mengurangi penyebaran maupun penularan virus Corona yang belakangan ini terus meningkat.   

“Jadi mau tidak mau, harus siap melaksanakan, menindaklanjuti PPKM Darurat. Kegiatan ini merupakan  langkah untuk mengatasi penyebaran Covid-19. Bagi kami, yang paling utama adalah kesehatan dan keselamatan masyarakat,” kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, usai memimpin Rakor persiapan PPKM Darurat, di Aula Setda Ciamis, Jumat 2 Juli 2021.

Dia mengatakan penutupan tempat umum, maupun pusat keramaian dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerumunan. Selama ini, fasilitas tersebut  menjadi sarana berkumpul masyarakat. Selain itu masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Menag Gus Yaqut Larang Salat Idul Adha dan Takbiran Keliling di Zona PPKM Darurat

“Tempat umum tersebut bakal dipasang police line, kami berkoordinasi dengan Polres Ciamis. Selain itu juga menyiagakan petugas yang siap memantau. Dengan demikian, ketika ada kerumunan, dapat langsung dibubarkan,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat