PIKIRAN RAKYAT - Tindakan tegas dilakukan tim Satgas Covid-19 Kabupaten Garut dengan cara menutup seluruh toko di pusat perkotaan Garut, Minggu 4 Juli 2021.
Dianggap membandel, petugas dari Satgas Covid-19 pun terpaksa menyegel dua toko yang berlokasi di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Garut.
Penutupan dilakukan tim Satgas Covid-19 Kabupaten Garut yang dipimpin langsung tiga unsur Muspida yang juga sebagai Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Garut.
Ketiga unsur Muspida tersebut yakni Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Dandim 0611 Garut, Letkol CZi Deni Iskandar, dan Kajari Garut, Sugeng Hariadi.
"Kami ambil tindakan tegas dengan menutup seluruh toko yang berada di kawasan perkotaan. Ini kita lakukan menyusul penerapan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Garut sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19," ujar Dandim 0611 Garut, Letkol CZi Deni Iskandar seusai kegiatan patroli di kawasan pengkolan Garut, Minggu 4 Juli 2021.
Diungkapkannya, dari sekian banyak toko yang ditutup, dua di antaranya terpaksa disegel petugas. Hal ini disebabkan pemilik toko membandel dan tidak menggubris peringatan PPKM Darurat yang sudah diberikaa petugas sebelumnya.
Disebutkannya, penutupan toko dilakukan di sejumlah titik di kawasan pusat perkotaan Garut, di antaranya Jalan Ahmad Yani, Ciledug, Papandayan, Cikuray, Pasar Baru, Mandalagiri, Guntur, dan Jalan Pramuka.
Sedangkan dua toko yang terpaksa disegel petugas adalah toko kecantikan dan toko buku yang berada di kawasan Jalan Ahmad Yani.