kievskiy.org

Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM Darurat Jawa-Bali? Korlantas Polri Punya Kabar Baik

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

PIKIRAN RAKYAT - Program dispensasi perpanjangan SIM akan kembali hadir menyapa masyarakat Indonesia.

Program dispensasi perpanjangan SIM ini akan berlaku pada masa selama PPKM Darurat Jawa Bali diberlakukan.

Dari keterangan pihak kepolisian, program ini akan diberikan pada segelintir masyarakat.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri pada Minggu, 4 Juli 2021, Menurut KASI Standarisasi Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Juni hingga 5 Juli 2021.

Baca Juga: Wajib Diketahui, Perjalanan di Daerah ini Tak Perlu Menunjukkan Kartu Vaksinasi Covid-19

Mereka akan mendapat dispensasi perpanjangan SIM hingga masa PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021 selesai diselenggarakan.

""Dengan adanya keputusan baru PPKM Darurat, kemungkinan dispensasi itu juga bisa diperpanjang sampai Juli 2021 nanti," ujar Arief Budiman dalam keterangan resminya.

Selain itu, Polri juga menjelaskan bahwa selama masa PPKM Darurat Jawa Bali 2021 ini, tidak akan ada perubahan pada jadwal operasional pelayanan SIM.

Baca Juga: Dulu Bersitegang, Vanessa Angel Turut Berduka Atas Meninggalnya Jane Shalimar: Dewasa Ini Aku Sadar...

Hanya saja layanan di kantor Satpas dan SIM Keliling akan dibatasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat