kievskiy.org

Bikin SIM Gratis Ada di Tiga Tempat Ini, Simak Syarat dan ketentuan Lengkapnya

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan SIM Gratis kembali hadir menyapa masyarakat pada awal Juli 2021.

Pada 1 Juli 2021, kepolisian di beberapa wilayah memberikan layanan SIM Gratis sebagai hadiah dari HUT Bhayangkara RI ke-75.

SIM Gratis yang akan dibagikan tersebut ada di tiga wilayah yaitu Polres Kotamobagu, Polres Cilegon, dan Terakhir Polres Majalengka.

Berikut adalah lokasi, syarat, dan ketentuan lengkap pembagian SIM Gratis di tiga wilayah tersebut dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber pada 1 Juli 2021.

Baca Juga: Viral Lagu Welcome to Indonesia, Sindir Kekurangan Negara?

Polres Kotamobagu

Program pembagian SIM Gratis di Polres Kotamobagu akan berlangsung pada 1 Juli 2021.

SIM Gratis tersebut akan dibagikan pada masyarakat yang lahir tepat pada tanggal 1 Juli.

Sedangkan syarat yang diperlukan untuk mendapatkan SIM Gratis ini warga hanya harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sudah melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Harga Jagung Sempat Melambung, Kemendag Siapkan Harga Acuan Pakan yang Dinamis

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat