kievskiy.org

Resmi Diteken Jokowi, Masyarakat, Pelajar, dan Mahasiswa Kini Bisa Bikin SIM Gratis

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Jokowi baru saja meneken aturan baru yaitu PP No 76 Tahun 2020 pada Desember 2020 kemarin.

PP No 76 Tahun 2020 sendiri membahas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Dengan adanya aturan tersebut, maka Presiden Jokowi memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) gratis dan juga berikut perpanjangannya.

Baca Juga: Video Syur Gisel vs MYD, Seret Sederet Nama Pria, Simak 13 Fakta Rekaman Gambar Tak Senonoh Keduanya

Sayangnya tidak semua masyarakat Indonesia bisa mencicipi SIM Gratis yang dibuat oleh Jokowi ini.

Ada beberapa golong saja yang boleh mendapatkan perpanjangan dan SIM Gratis dari Presiden Jokowi ini.

Golongan tersebut yaitu penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.

Baca Juga: Toyota Sebar Teaser Fortuner Terbaru, Peluncuran Varian Legender?

SIM gratis juga akan diberikan pada masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat