kievskiy.org

PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku 3 Juli 2021, Begini Aturan Keluar Masuk Jakarta

Kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta, Sabtu 1 Mei 2021. Berdasarkan data transaksi volume lalu lintas di Gerbang Tol Cikampek Utama pada H-5 larangan mudik dari pukul 6.00-17.12 WIB, 14.382 kendaraan meninggalkan Jakarta masuk ke GT Cikatama menuju Palimanan.
Kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta, Sabtu 1 Mei 2021. Berdasarkan data transaksi volume lalu lintas di Gerbang Tol Cikampek Utama pada H-5 larangan mudik dari pukul 6.00-17.12 WIB, 14.382 kendaraan meninggalkan Jakarta masuk ke GT Cikatama menuju Palimanan. /Antara/Galih Pradipta Antara

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali dalam waktu dekat.

Kebijakan 'rem tangan' Covid-19 tanah air tersebut akan segera berlaku pada Sabtu, 3 Juli 2021 esok hari.

Selama 17 hari kedepan, segala kegiatan masyarakat akan diatur dengan ketat oleh negara.

Hal itu juga termasuk kegiatan mobilitas masyarakat di berbagai kota, khususnya Jakarta.

Baca Juga: Duterte Lontarkan Hinaan ke Manny Pacquiao: Anda Juara Tinju Bukan Berarti Juara dalam Politik

Perlu diketahui bahwa Jakarta hari ini menjadi hotspot Covid-19 di Indonesia. Dari 21.807 kasus yang terjadi setiap harinya, mayoritas angka baru disumbangkan oleh kota Jakarta.

Karenanya, aturan PPKM Darurat Jawa Bali ini pun dikenakan di berbagai daerah, terutama untuk pergerakan keluar masuk Jakarta.

Penasaran dengan detail aturannya? dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber pada Jumat, 2 Juli 2021, inilah aturan PPKM Darurat Jawa Bali untuk mobilitas keluar masuk Jakarta

Wajib Bawa Hasil Tes Covid-19

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Pergi ke Luar Kota Wajib Tunjukan Kartu Vaksinasi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat