kievskiy.org

Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021, Mall Ditutup dan Proyek 100 Persen Beroperasi

Ilustrasi PPKM Darurat.
Ilustrasi PPKM Darurat. /Dhemas Reviyanto Antara

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah merilis sejumlah aturan selama PPKM Darurat di wilayah Jawa–Bali yang akan berlangsung pada tiga hingga 20 Juli 2021.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, berikut aturan kegiatan masyarakat selama PPKM Darurat:

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH);

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021, Berikut Bedanya dengan PPKM Mikro

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

  • Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat; dan
  • Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen, maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
  • Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; dan
  • Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam;

Baca Juga: Daftar Lengkap Jalan Ditutup di Bandung Juli 2021

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara;

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat