kievskiy.org

PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021, Berikut Bedanya dengan PPKM Mikro

PPKM Darurat bakal diterapkan oleh pemerintah Indonesia pada 3 Juli di Pulau Jawa dan Bali.
PPKM Darurat bakal diterapkan oleh pemerintah Indonesia pada 3 Juli di Pulau Jawa dan Bali. /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

Pemberlakuan PPKM Darurat diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada 1 Juli 2021.

Dalam pemaparannya, Jokowi menyebutkan PPKM Darurat akan diimplementasikan lebih ketat dibandingkan PPKM Mikro.

"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ucap Jokowi.

Baca Juga: Daftar Lengkap Jalan dan Kawasan Ditutup di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Juli 2021

Berikut adalah perbedaan-perbedaan aturan dalam PPKM Darurat dan PPKM Mikro.

1) PPKM Darurat mengatur kegiatan bekerja pada sektor non-esensial dilakukan 100 persen dari rumah (WFH) sementara PPKM Mikro masih mengizinkan 25 persen pegawai bekerja dari kantor (WFO).

2) PPKM Darurat mengatur setiap tempat makan hanya menerima pesanan take away (bungkus) sementara PPKM Mikro masih mengizinkan layanan dine in (makan di tempat) sebesar 25 persen dari kapasitas.

3) PPKM Darurat mengatur kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara. Sedangkan PPKM Mikro mengizinkan kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal 25 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Mensos Risma Beri Kabar Gembira, Bansos Covid-19 Rp600.000 Bakal Cair Pekan Depan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat