PIKIRAN RAKYAT - Presiden Jokowi resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19. Aturan ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali.
Jokowi mengatakan PPKM Darurat Jawa-Bali akan dimulai pada 3 sampai 20 Juli 2021.
Polda Metro Jaya menambah jumlah titik pembatasan dan pengendalian mobilitas pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Jakarta dan sekitarnya.
Kebijakan pembatasan dan pengendalian mobilitas itu diterapkan di 35 titik di kawasan Jakarta, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Kebijakan ini berlaku dalam rentang pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
"Sekarang meliputi wilayah Jakarta, Bekasi kota dan kabupaten, Depok, dan Tangerang," kata Direktur Lalu Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, dikutip website Korlantas Polri, Senin, 28 Juni 2021.
Berikut ini daftar 21 kawasan dan jalan yang dilakukan pembatasan mobilitas di Jabodetabek:
Jakarta
1. Kawasan Bulungan (Jaksel)
2. Kawasan Kemang (Jaksel)
3. Jalan Arpon Kemayoran (Jakpus)
4. Kawasan Sabang (Jakpus) \
5. Kawasan Cikini Raya (Jakpus)
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan Banjir Kanal Timur (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Jalan Pemancing Srengseng (Jakbar)
10. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
Baca Juga: Jokowi Umumkan PPKM Darurat Jawa-Bali, Pengetatan Perjalanan Kembali Berlaku?
Kota Tangerang
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya