kievskiy.org

Aturan Perjalanan Selama PPKM Darurat Jawa-Bali Juli 2021, Vaksin Syarat Wajib

Sejumlah calon penumpang berjalan menuju konter validasi dokumen kesehatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 18 Mei 2021.
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju konter validasi dokumen kesehatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 18 Mei 2021. /Antara Foto/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.

PPKM Darurat diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Juli 2021 melalui siaran di kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator kebijakan PPKM Darurat.

Jokowi mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat yang terdapat di PPKM Darurat akan lebih ketat dibandingkan PPKM Mikro. Salah satunya peraturan mengenai pejalanan.

Baca Juga: Penggunaan Masker Ganda Dipertanyakan, Kemenkes Berikan Jawabannya

Selama PPKM Darurat, transportasi umum seperti angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan rental diterapkan aturan dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, kereta api) harus menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama.

Dokumen hasil tes swab PCR (H-2) untuk pesawat, serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya juga jadi syarat wajib.

Baca Juga: PPKM Darurat, Luhut: Kami Sepakat Bansos Covid-19 akan Digulirkan Lagi, Semua Kita Bantu

Pemerintah menerapkan PPKM Darurat setelah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia terus naik selepas masa libur Idul Fitri 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat