kievskiy.org

PPKM Darurat 3 Juli, Kadin Singgung Target Pertumbuhan Ekonomi dari Pemerintah

PPKM Darurat bakal diterapkan oleh pemerintah Indonesia pada 3 Juli di Pulau Jawa dan Bali.
PPKM Darurat bakal diterapkan oleh pemerintah Indonesia pada 3 Juli di Pulau Jawa dan Bali. /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa minggu terakhir ini angka kasus Covid-19 terus meningkat, hal itu juga dipicu oleh mobilitas masyarakat pasca libur lebaran 2021 lalu.

Kasus aktif di Indonesia saat ini telah menembus angka 2 juta jiwa, bahkan jumlah kasus meninggal juga ikut bertambah.

Untuk itu, pemerintah terpaksa menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKM) Mikro di sejumlah wilayah Indonesia hingga 5 Juli 2021.

Namun, menyusui banyaknya daerah yang masuk zona merah, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Baduy Nol Kasus Covid-19, Susi Pudjiastuti: Contoh Kearifan Lokal yang Patut Ditiru

Kebijakan tersebut, akan dimulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

Tentunya penerapan aturan ini demi mencegah penyebaran kasus Covid-19 yang semakin tak terkendali.

Kendati begitu, pembatasan kegiatan masyarakat malah menjadi masalah yang menghantam para pelaku usaha atau UMKM.

Baca Juga: Bedah 4 Keunggulan DFSK Glory i-Auto, Mulai Mesin Turbo hingga Fitur Perintah Berbahasa Indonesia

Dengan adanya kebijakan tersebut, pelaku usaha di Indonesia mengeluhkan kebijakan PPKM Darurat sangat berat dijalankan para pelaku usaha.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat