PIKIRAN RAKYAT - Beberapa minggu terakhir ini angka kasus Covid-19 terus meningkat, hal itu juga dipicu oleh mobilitas masyarakat pasca libur lebaran 2021 lalu.
Kasus aktif di Indonesia saat ini telah menembus angka 2 juta jiwa, bahkan jumlah kasus meninggal juga ikut bertambah.
Untuk itu, pemerintah terpaksa menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKM) Mikro di sejumlah wilayah Indonesia hingga 5 Juli 2021.
Namun, menyusui banyaknya daerah yang masuk zona merah, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca Juga: Baduy Nol Kasus Covid-19, Susi Pudjiastuti: Contoh Kearifan Lokal yang Patut Ditiru
Kebijakan tersebut, akan dimulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.
Tentunya penerapan aturan ini demi mencegah penyebaran kasus Covid-19 yang semakin tak terkendali.
Kendati begitu, pembatasan kegiatan masyarakat malah menjadi masalah yang menghantam para pelaku usaha atau UMKM.
Baca Juga: Bedah 4 Keunggulan DFSK Glory i-Auto, Mulai Mesin Turbo hingga Fitur Perintah Berbahasa Indonesia
Dengan adanya kebijakan tersebut, pelaku usaha di Indonesia mengeluhkan kebijakan PPKM Darurat sangat berat dijalankan para pelaku usaha.