PIKIRAN RAKYAT - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dilaksanakan selama dua minggu.
Dia menuturkan, PPKM Darurat akan segera diumumkan oleh pemerintah pusat dalam waktu satu atau dua hari yang akan datang.
"Mari kita menunggu keputusan persisnya substansi daripada materi PPKM Darurat," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu, 30 Juni 2021.
Dia berujar, pada penerapan PPKM Darurat nanti akan ada pembatasan-pembatasan di banyak sektor, termasuk yang sebelumnya kegiatan dibatasi 25 persen bisa jadi akan nol persen artinya ditutup total.
Baca Juga: Amuk Covid-19 di Yogyakarta, Relawan: Maaf, Kami Telah Sampai pada Batas Kemampuan
Kemudian jam operasional juga dipercepat dari yang sebelumnya pukul 20.00 WIB akan disesuaikan.
Juga arus keluar-masuk orang atau barang dibatasi ditambah pengetatan persyaratan seperti surat keterangan Polymerase Chain Reaction (PCR) dan vaksinasi Covid-19.
"Kami minta masyarakat bersabar menunggu pengumuman yang akan disampaikan oleh Satgas Pusat, pak Menko dan lain-lain," kata dia.
"Kami prinsipnya di DKI Jakarta akan melaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tanggung jawab kebijakan keputusan yang akan diambil nantinya terkait PPKM Darurat," tutur dia.