kievskiy.org

Jakarta Berlakukan PPKM Mikro Darurat, Anies Baswedan: Tunggu Pemerintah Pusat Umumkan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan saat ini rapat finaslisasi Pembatasan Pemberlakuan Mikro Darurat masih tengah berlangsung.

Anies Baswedan menyebutkan, mengenai apa saja yang perlu diatur dalam PPKM Darurat saat ini tengah difinalisasi oleh Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Padjaitan sebagai koordiantor penanganan Pandemi Covid-19 Jawa-Bali setelah ditunjuk Presiden Jokowi.

"Semua sedang difinalisasikan hari ini oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketua untuk penanganan Covid-19 di Jawa sehingga nanti diumumkannya se-Jawa, bukan hanya untuk satu dua loakasi saja," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu, 30 Juni 2021.

Anies mengatakan, dalam penerapan PPKM Darurat, nantinya setiap wilayah akan diberikan kriteria tertentu.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Vaksinasi 150 Ribu Warga Jakarta, Kapolda: Untuk Mencapai Target Kekebalan Komunal

"Masing-masing kabupaten, kota mengikuti kriteria itu, masuk di dalam kategori apa dan dari situ ketentuan garis kecilnya itu, detailnya itu disebutkan," tutur dia.

Menurutnya dalam penerapan PPKM Darurat nanti akan ada detail pembatasan yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Pengumuman PPKM Darurat ini akan disampaikan langsung oleh pemerintah pusat. Namun demikian kata dia, PPKM Darurat ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelamatkan warga dari paparan virus corona.

"Tujuannya adalah penyelamatan, untuk melakukan penyelamatan harus dilakukan pembatasan," tutur dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat