kievskiy.org

Terkait Rencana Pemberlakukan PPKM Darurat, Pemkab Karawang: Anggaran Penanganan Covid-19 Menipis

Ilustrasi PPKM Mikro.
Ilustrasi PPKM Mikro. /Antara Foto/Dhemas Reviyanto Antara Foto/Dhemas Reviyanto

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Karawang masih menunggu arahan Pusat terkait rencana Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Juli mendatang.

Di Karawang masih dilaksanakan PPKM berskala Mikro sesuai Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 443/3635 – Disperindag Tahun 2021.

Dalam SE tersebut dijelaskan tentang pembatasan jam operasional tempat usaha, namun tidak membatasi jumlah pekerja.

"Jika memang nanti PPKM Darurat diberlakukan, teknisnya harus disosialisasikan terlebih dahulu. Dengan demikian masyarakat tidak kaget atas diberlakukannya PPKM Darurat" ujar Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang yang juga Sekretaris Daerah setempat, Acep Jamhuri, saat dihubungi, Rabu 30 Juni 2021.

Baca Juga: Jakarta Berlakukan PPKM Mikro Darurat, Anies Baswedan: Tunggu Pemerintah Pusat Umumkan

Menurutnya, di Karawang ada ribuan industri yang masih beroperasi seperti biasa. Jika PPKM Darurat diberlakukan, mereka harus melakukan adaptasi secara cepat dengan mengurangi produksinya secara tiba-tiba.

"Hal ini yang harus diperhatikan. Apakah mampu kalangan industri mengikuti aturan PPKM Darurat tersebut," kata Acep.

Kendala lain, lanjut dia, anggaran di daerah untuk menangani pandemi Covid-19 sudah sangat menipis. Artinya, Pemerintah Daerah tidak akan mampu mensubsidi masyarakat saat mereka tidak bisa melakukan aktivitas apapun.

Agaran yang masih ada, kata Acep, saat ini difokuskan untuk membantu para tenaga kesehatan yang bekerja siang malam menyelamatkan pasien Covid-19. Sisanya diarahkan untuk menyewa beberapa hotel tempat perawatan warga yang positif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat