kievskiy.org

40 Persen Karyawan Postif Covid-19, Dua Perusahaan di Karawang Diperintahkan Berhenti Beroperasi

Ilustrasi Covid-19. Berikut ini laporan terbaru Covid-19 di kabupaten Indramayu per hari ini Senin, 14 Juni 2021, bertambah 40 orang hingga sentuh 9.132 kasus.
Ilustrasi Covid-19. Berikut ini laporan terbaru Covid-19 di kabupaten Indramayu per hari ini Senin, 14 Juni 2021, bertambah 40 orang hingga sentuh 9.132 kasus. /Pixabay/iXimus Pixabay/iXimus

PIKIRAN RAKYAT - Dua pabrik besar di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diperintah berhenti beroperasi karena 40% karyawannya terkonfirmasi positif Covid-19. 

Satu pabrik itu terletak di Kawasan Industri Mitra dan satu pabrik lagi berada di zona industri.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Ahmad Suroto, Selasa, 29 Juni 2021.

“Saat ini, memang kasus aktif positif Covid-19 di Karawang sebagian besar berasal klaster industri," ujar Suroto.

 Baca Juga: Covid-19 Akan Dihadapi Seperti Influenza, Guru Besar Unair Ingatkan Masker Harus Selalu Dipakai

Dijelaskan, lebih dari 200 perusahaan industri telah menjadi klaster penularan. Sementara ribuan industri lainnya terdata ada karyawannya yang terpapar corona, tetapi tidak menjadi klaster.

Dijelaskan, klaster industri saat ini didominasi oleh perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur. 

Bahkan dua pabrik di antaranya terpaksa diperintahkan beroperasi sementara oleh pihak Satgas Covid-19 setempat karena 40 persen lebih karyawannya telah terpapar virus corona.

 Baca Juga: Singapura Dikabarkan Akan Anggap Covid-19 Seperti Flu Biasa, Warganet Tunjukkan Fakta Berbeda

Suroto mengungkapkan, sejak awal pandemi, hampir semua perusahaan di Karawang yang jumlahnya menyentuh angka seribu lebih, pernah jadi klaster Covid-19. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat