PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengumumkan penerapan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Dalam kebijakan ini, pemerintah membuat aturan yang lebih ketat dalam berbagai sektor. Salah satunya terkait kegiatan perjalanan.
Masyarakat yang ingin bepergian menggunakan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis umum, kapal laut dan kereta api) kini diharuskan memiliki dan menunjukan kartu vaksinasi Covid-19.
Hal ini seperti yang diungkapkan Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku 3 Juli 2021, Apa Bedanya dengan PPKM Mikro?
"Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama," papar Luhut konferensi pers virtual pada Kamis, 1 Juli 2021.
Namun Luhut menjelaskan, aturan ini dikecualikan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Selain itu, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomerasi juga dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin.
"Mobilitas dengan transportasi umum di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek dan masih mengikuti ketentuan yang ada saat ini," ungkapnya.