kievskiy.org

Ajudan Bupati Halmahera Barat Pukul Warga, Kapolda Malut Turun Tangan

Ajudan Bupati Halbar, Brigadir Polisi Charles Aniky yang melakukan pemukulan terhadap salah seorang warga.
Ajudan Bupati Halbar, Brigadir Polisi Charles Aniky yang melakukan pemukulan terhadap salah seorang warga. /Antara/Abdul Fatah

PIKIRAN RAKYAT - Ajudan Bupati Halmahera Barat (Halbar) James Uang melakukan pemukulan terhadap salah seorang warga bernama Hardi pada pada 24 Juni 2024. Aksi pemukulan itu terjadi pada saat masyarakat melakukan dengar pendapat bersama James Uang di aula Kantor Bupati Halbar mengenai kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di kabupaten itu.

Warga yang bernama Hardi kemudian menyampaikan aspirasinya di hadapan Bupati Halbar dan sejumlah OPD di lingkup Pemkab Halbar mengenai kelangkaan BBM. Namun terjadi protes antara warga dengan James Uang, yang berujung pukulan yang dilakukan oleh seorang ajudan bupati.

Aksi tersebut berhasil dilerai oleh perwakilan warga dan anggota TNI yang hadir pada saat dengar pendapat.

Ditarik Kapolda

Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol. Midi Siswoko mengatakan bahwa pihaknya sudah menarik ajudan Bupati Halmahera Barat, Brigpol Charles Aniky yang diduga melakukan pemukulan terhadap salah seorang warga di kabupaten terkait untuk dilakukan pemeriksaan.

"Yang bersangkutan sudah ditarik ke Mapolda untuk diperiksa," ucapnya kepada wartawan di Ternate, Senin 1 Juli 2024.

Menurut Midi Siswoko, jika anggotanya tersebut terbukti bersalah, dia akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Posisi kasusnya seperti apa, sehingga masih dilakukan pemeriksaan oleh Propam, termasuk para saksi," ujarnya.

Sanksi Bagi Polisi yang Lakukan Kekerasan Kepada Masyarakat

Pada dasarnya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Polri senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hal tersebut kemudian dituangkan lebih lanjut dalam Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 8/2009). Dalam tersebut diatur bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) sebagai berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat