kievskiy.org

Wajib Diketahui, Inilah Tipe Pengemudi yang Tak Perlu Tunjukkan Surat Vaksinasi di Masa PPKM Darurat Jawa Bali

Ilustrasi penindakan pelanggar PPKM Darurat.
Ilustrasi penindakan pelanggar PPKM Darurat. /Pikiran Rakyat/Adang Jukardi

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah membuat aturan spesial di masa pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali tentang aktivitas perjalanan.

Dijelaskan dalam aturan yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut, bahwa kini ada syarat khusus yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan di masa PPKM Darurat Jawa Bali ini.

Salah satunya ialah para pengemudi yang melakukan perjalanan harus menunjukkan bahwa dirinya sudah memiliki surat vaksinasi Covid-19.

Surat vaksinasi tersebut harus dilakukan minimal untuk 1 dosis penyuntikan agar bisa menjadi syarat sah perjalanan.

Baca Juga: Polisi Temukan Sabu Dalam Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Tetapi perlu diketahui bahwa ternyata ada juga pihak yang tak perlu menunjukkan surat vaksinasi ini di masa PPKM Darurat Jawa Bali.

Hal tersebut dijelaskan dalam Instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com langsung dari sumber resminya pada Kamis, 8 Juli 2021, dijelaskan bahwa segala perjalanan yang dilakukan harus menunjukkan surat vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Profil Ardi Bakrie, Bos Media dan Putra Konglomerat yang Kini Ditangkap Atas Dugaan Narkoba

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat