PIKIRAN RAKYAT - Dianggap telah melanggar protokol kesehatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, tiga pabrik besar yang ada di wilayah Kabupaten Garut disegel petugas Satgas Covid-19 Kabupaten Garut.
Terhadap para pelanggar PPKM Darurat tersebut, petugas dari Satgas Covid-19 menjeratnya dengan tindak pidana ringan (tipiring).
"Ada tiga pabrik besar di kawasan Garut ini yang terpaksa kami tindak tegas dengan dilakukan penyegelan. Hal ini kami lakukan karena ketiganya telah melanggar aturan yang kita berlakukan di masa PPKM darurat ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi, Rabu 7 Juli 2021.
Diterangkannya, sesuai aturan, di masa penerapan PPKM darurat ini seharusnya semua pabrik hanya mempekerjakan 50 persen karyawannya guna mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Robby Purba Buat Pengakuan Mengejutkan, Ayu Ting Ting: Atas Nama Cinta?
Namun, ternyata manajemen ketiga pabrik ini malah mengabaikan aturan PPKM Darurat tersebut dengan mempekerjakan seluruh karyawannya.
Sugeng mengungkapkan, ketiga pabrik yang disegel Satgas Covid-19 yakni PT Danbi International dan PT Daux Cosmetic yang berlokasi di wilayah Kecamatan Karangpawitan, serta PT Chang Shin Reksa Jaya yang beroperasi di wilayah Kecamatan Leles.
Menurut Sugeng, PT Danbi International dan PT Daux Cosmetic merupakan pabrik pembuatan bulu mata palsu. Sedangkan PT Chang Shin Reksa Jaya merupakan pabrik pembuatan sepatu Nike.