PIKIRAN RAKYAT - Satgas Covid-19 Kabupaten Garut tidak main-main dalam penegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal ini dibuktikan dengan adanya tindakan tegas yang diberikan terhadap para pelanggar PPKM Darurat.
Bukan hanya menutup tempat usaha, Satgas Covid-19 pun telah menyegal sejumlah tempat usaha yang dinilai bandel karena melanggar PPKM Darurat.
Tak hanya itu, sejumlah pelanggar bahkan harus menjalani persidangan dan membayar denda dengan besaran bervariasi.
"Ada tujuh orang pelanggar PPKM Darurat yang kita sidangkan hari ini. Mereka pun dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dan diharuskan membayar denda dengan besaran berpariasi mulai yang terkecil Rp 150 ribu atau duganti kurungan selama sepekan sampai yang terbesar Rp 3 juta atau hukuman kurungan selama tiga bulan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi, seusai kegiatan persidangan di lokasi penyekatan di kawasan Simpang Lima, Taogong, Selasa 6 Juli 2021.
Disebutkannya, tujuh orang yang dinyatakan melanggar PPKM Darurat dan sudah divonis bersalah ini sebelumnya terjaring razia petugas gabungan.
Mereka terbukti melanggar PPKM karena tetap membuka tempat usahanya meskipun sudah diperingatkan petugas sebelumnya.
Jalannya persidangan, tutur Sugeng, dilakukan secara terbuka di tenda yang didirikan khusus untuk persidangan kasus pelanggaran PPKM Darurat di kawasan Simpang Lima Tarogong yang juga menjadi salah satu lokasi penyekatan kendaraan.