kievskiy.org

Polrestabes Bandung, Gerebek Panti Pijat Semi Plus di Kiaracondong Beroperasi saat PPKM Darurat

Petugas dari Unit Reskrim Polrestabes Bandung sedang memeriksa identitas dari para terapis yang diamankan dari panti pijat Bintang Sehat di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung pada Selasa 6 Juli 2021.*
Petugas dari Unit Reskrim Polrestabes Bandung sedang memeriksa identitas dari para terapis yang diamankan dari panti pijat Bintang Sehat di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung pada Selasa 6 Juli 2021.* /Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Unit Resmob Polrestabes Bandung menggrebek sebuah panti pijat di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung.

Diketahui panti pijat semi plus-plus tersebut masih beroperasi di masa PPKM Darurat di Kota Bandung.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengatakan penggerebekan ini bermula dari informasi warga.

Kebetulan di hari yang sama pihak kepolisian sedang melakukan yustisi di lokasi tersebut dan menerima laporan adanya panti pijat yang masih buka.

Baca Juga: Pelanggar PKKM Darurat di Bandung, Tak Pakai Masker Langsung Sidang di tempat

Setelah menerima laporan maka Unit Resmob Polrestabes Bandung yang dipimpin langsung oleh Kasubnit Resmob Polrestabes Bandung, Ipda Teuku Dzaki Harasyad langsung lakukan pengecekan ke lokasi. Benar saja saat melakukan pengecekan ternyata panti pijat tersebut masih beroperasi.

"Jadi panti pijat ini masih nekad beroperasi di masa PPKM Darurat dan saat digrebek kami amankan 10 terapisnya termasuk 7 orang customer," katanya di lokasi yang berada tepat di belakang sebuah supermarket terkenal di Kiaracondong di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung pada Selasa 6 Juli 2021.

Men‎urut Adanan para terapis dan customer ini langsung diamankan dan dibawa ke Polrestabes Bandung untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

Sementara pasal yang disangkakan adalah pasal 506 KUH Pidana namun apabila ternyata ada ekploitasi bagi anak di bawah umur tentunya akan ditambah dengan undang-undang perlindungan perempuan dan anak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat