kievskiy.org

Pelanggar PKKM Darurat di Bandung, Tak Pakai Masker Langsung Sidang di tempat

Pelaksanaan sidang di tempat bagi pelanggar di masa PPKM Darurat pada Selasa 6 Juli 2021.*
Pelaksanaan sidang di tempat bagi pelanggar di masa PPKM Darurat pada Selasa 6 Juli 2021.* /Pikiran Rakyat/ M Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Polrestabes Bandung bersama Kodim 0618/BS dan Satpol PP dan Pengadilan Negeri Bandung tindak tegas mereka yang melanggar PPKM.

Salah satunya adalah dengan mengadakan sidang di tempat bagi mereka yang melanggar.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang menyatakan‎ mereka yang melanggar tersebut diberi tindakan hukum dengan proses sidang.

Hal ini kata Adanan atas dasar Perda No 5 tahun 2021 yang merupakan perubahan Perda No 13 tahun 2018.

Baca Juga: Media Asing Angkat Kisah Pria di Bandung: Ayah Meninggal karena Termakan Hoaks Covid-19

"Tadi tim gabungan bergerak, melakukan penindakan dengan sidang di tempat. Ada 25 pelanggaran yang kita tindak saat sidak dadakan tersebut," katanya di Mapolrestabes Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Selasa 6 Juli 2021.

Adanan mengatakan tindakan tersebut dilakukan di sejumlah titik di Kota Bandung. Jadi dari 25 penindakan tersebut kata dia 6 pelanggar merupakan pelanggar secara perseorangan, sedangkan 19 lainnya merupakan badan usaha.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan, lanjut Adanan di antaranya tidak menggunakan masker, tidak menerapkan protokol kesehatan. Atau semua hal yang dilanggar dalam penerapan PPKM Darurat khususnya di Kota Bandung.

"Kalau untuk badan usaha, masih ada yang menjalankan 100 persen work from office, namun mereka tidak termasuk kriteria essensial. Di kantornya juga tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan dan lain-lainnya," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat