kievskiy.org

Ratusan Istri di Bandung Gugat Cerai Suami karena Judi Online

Ilustrasi pasutri bercerai karena judi online.
Ilustrasi pasutri bercerai karena judi online. /Freepik/jcomp

PIKIRAN RAKYAT - Ratusan kasus perceraian pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bandung dipicu judi online.

Humas Pengadilan Agama Soreang, Syamsu Zakaria menuturkan, pihaknya menangani sebanyak 3.500 perkara gugatan dalam rentang Januari hingga Juni 2024.

"80 persennya gugatan perceraian. Iya sekitar 2.800 perceraian," katanya kepada wartawan pada Kamis, 4 Juli 2024.

Baca Juga: Kakak Virgoun Bantah Adiknya Pakai Narkoba karena Masalah Perceraian dengan Inara Rusli

Dari 2.800 perkara gugatan perceraian itu, 20 persen atau 560 perkara di antaranya disebabkan karena judi online.

"Alasannya karena pertengkaran terus-menerus. Tapi kalau sebabnya paling banyak ekonomi," ujar Syamsu.

Dia menjelaskan, rata-rata pelaku yang bermain judi online adalah suami. Hingga saat ini, Syamsu mengaku belum menemukan perkara dengan sang istri yang menjadi pelaku judi online.

"Jadi persidangan yang muncul judi online itu laki-lakinya, belum menemukan yang judi online-nya perempuan, tapi mungkin juga ada," ucapnya.

Syamsu lantas menyinggung soal salah satu persidangan, terungkap sang suami memiliki utang hingga Rp300 juta dari pinjaman online (pinjol) untuk bermain judi online.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat